Kantor Penjaminan Mutu (KPM)

KPM bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan yang berlaku, serta selaras dengan keadaan sosial-budaya kampus STKIP Singkawang. Kepala Penjaminan Mutu dipimpin oleh Ketua yang diangkat Ketua untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya pada KPM dapat diangkat anggota dan tanaga administrasi, serta Gugus Kendali Mutu. Tugas utama KPM adalah:

  1. merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik
  2. membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
  3. melakukan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
  4. melakukan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik
  5. melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di STKIP Singkawang.