KPM bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan yang berlaku, serta selaras dengan keadaan sosial-budaya kampus STKIP Singkawang. Kepala Penjaminan Mutu dipimpin oleh Ketua yang diangkat Ketua untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya pada KPM dapat diangkat anggota dan tanaga administrasi, serta Gugus Kendali Mutu. Tugas utama KPM adalah:
© 2018 STKIP Singkawang | Design by w3layouts